Presiden Tanda Tangani Perpres Satu Data Indonesia

Doposting Oleh : Admin Web | Tanggal Posting :26 Juni 2019 | Dudah Dilihat : 815 Kali Dilihat

Untuk memperoleh data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggung-jawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan, diperlukan perbaikan tata kelola Data yang dihasilkan oleh pemerintah melalui penyelenggaraan Satu Data Indonesia, pemerintah memandang perlu adanya ketentuan yang mengatur mengenai Satu Data Indonesia.

Atas pertimbangan tersebut pada 12 Juni 2019, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola Data pemerintah untuk menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk.

Dari sisi standar data, masing-masing produsen data, misalnya Perangkat Daerah, harus membuat data sesuai standar yang telah ditetapkan oleh pembina data. Sementara secara metadata, data harus mengikuti struktur dan format baku.

Dari sisi interoperabilitas, data harus konsisten secara bentuk, sesuai struktur, skema, dan komposisi penyajian, dan semantik atau sesuai artikulasi keterbacaan. Lalu, data harus disimpan dalam format terbuka yang dapat dibaca sistem elektronik.

Terkait pelaksanaannya, penyelenggaraan satu data Indonesia dilakukan oleh dewan pengarah, pembina data, walidata, dan produsen data. (*)

Komentar

  1. komentar facebook sedang dipersiapkan